Policy Paper

PETANI BERDAULAT: Menata Ulang Pertanian Indonesia dari Tanah hingga Nilai Tambah

Admin
×

PETANI BERDAULAT: Menata Ulang Pertanian Indonesia dari Tanah hingga Nilai Tambah

Sebarkan artikel ini
petani berdaulat, menata ulang pertanian indonesia
Foto sampul Petani Berdaulat

Judul: Petani Berdaulat: Menata Ulang Pertanian Indonesia dari Tanah hingga Nilai Tambah
Penulis/Penyusun: Lukni Maulana
Dokumentasi Gagasan Muktamar Petani Nahdliyin
Penerbit: Suluh Nusantara | Edisi Pertama, September 2026

PERTANIAN Indonesia sedang memasuki fase yang menentukan. Negara tidak hanya menentukan ketahanan pangan melalui jumlah pangan yang diproduksi setiap tahun. Negara juga harus menjaga dan memperkuat kapasitas produksinya agar mampu menghadapi berbagai guncangan, perubahan iklim, dinamika ekologis, perubahan demografi, serta tekanan ekonomi yang terus berkembang.

Dalam konteks itulah, negara tidak cukup menjawab tantangan masa depan pertanian Indonesia hanya dengan mengejar peningkatan produksi. Yang jauh lebih mendasar adalah bagaimana memastikan petani tetap memiliki tanah, akses terhadap sumber daya produksi, kemampuan mengembangkan usaha, serta posisi tawar yang adil dalam rantai nilai pangan.

Policy Paper PETANI BERDAULAT: Menata Ulang Pertanian Indonesia dari Tanah hingga Nilai Tambah hadir sebagai rangkuman pemikiran, analisis strategis, dan rekomendasi arah kebijakan yang lahir dari rangkaian Muktamar Petani Nahdliyin.

Melalui dokumen ini, Lukni Maulana menempatkan petani bukan sekadar sebagai faktor produksi pangan, tetapi sebagai subjek utama pembangunan nasional dan salah satu pilar kedaulatan bangsa.

Perspektif tersebut menjadi penting karena persoalan pertanian Indonesia pada dasarnya tidak hanya menyangkut produksi, melainkan juga menyangkut tanah, manusia, ekologi, kelembagaan, teknologi, pasar, dan keadilan dalam distribusi nilai tambah.

Di tengah capaian produksi pangan yang menunjukkan optimisme, Indonesia tetap menghadapi paradoks struktural pertanian. Produksi padi nasional pada 2025 mencapai 60,21 juta ton Gabah Kering Giling atau setara dengan 34,69 juta ton beras konsumsi, menurut data dalam policy paper ini.

Namun, peningkatan produksi tersebut belum mampu menyelesaikan sejumlah persoalan mendasar dalam pertanian Indonesia. Lahan pertanian terus menghadapi tekanan alih fungsi. Sepanjang 2019–2025 tercatat 554.615 hektare sawah mengalami alih fungsi, termasuk 144.255,1 hektare yang berada di kawasan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan atau LP2B.

Persoalan lain yang tidak kalah serius adalah regenerasi petani. Sektor pertanian menghadapi tantangan semakin sedikitnya generasi muda yang memilih profesi sebagai petani. Data ST2023 mencatat proporsi petani milenial berusia 19–39 tahun hanya sekitar 21,93 persen atau 6,18 juta orang.

Kondisi tersebut menjadi sinyal penting bahwa keberlanjutan pertanian Indonesia bukan hanya persoalan ketersediaan tanah dan teknologi, tetapi juga persoalan siapa yang akan mengelola pertanian Indonesia dalam dua atau tiga dekade mendatang.

Pada saat yang sama, ancaman terhadap keanekaragaman hayati dan sumber daya genetik pertanian juga semakin nyata. Hilangnya varietas lokal, melemahnya keberagaman sumber daya genetik, serta ketergantungan terhadap sumber benih tertentu dapat menjadi ancaman bagi ketahanan biologis pertanian dalam jangka panjang.

Di sisi hilir, petani juga masih menghadapi ketimpangan dalam rantai nilai. Produksi yang dihasilkan petani tidak selalu berbanding lurus dengan bagian nilai ekonomi yang mereka terima. Asimetri posisi tawar menyebabkan petani sering kali berada pada posisi paling lemah dalam menentukan harga, mengakses pasar, dan menikmati nilai tambah dari produk pertanian yang mereka hasilkan.

Karena itu, PETANI BERDAULAT menawarkan perubahan cara pandang. Petani tidak boleh terus ditempatkan sebagai penerima kebijakan atau objek program pembangunan. Petani harus ditempatkan sebagai subjek yang memiliki hak untuk menentukan masa depan tanah, usaha, benih, produksi, serta nilai ekonomi dari hasil pertaniannya.

Kedaulatan petani dengan demikian bukan sekadar slogan, melainkan agenda kebijakan yang membutuhkan perlindungan hukum, kelembagaan yang kuat, keberpihakan ekonomi, dan desain pembangunan pertanian yang berjangka panjang.

Pandangan tersebut memperoleh landasan teologis dan historis dalam pemikiran KH Ubaidullah Shodaqoh, Rais Syuriah PWNU Jawa Tengah, yang menempatkan petani dalam konteks perjuangan dan keberlangsungan kehidupan bangsa.

Dengan merujuk pada pemikiran Hadratussyaikh KH Hasyim Asy’ari serta riwayat dari Syekh Abdul Wahab Asy-Sya’rani mengenai komitmen Nabi Muhammad SAW untuk mencintai para petani, ia menegaskan bahwa penghormatan terhadap petani harus diterjemahkan ke dalam kebijakan yang nyata.

Kedaulatan petani tidak cukup dibangun melalui simpati maupun janji, tetapi membutuhkan perlindungan hukum, kebijakan yang konkret, dan kelembagaan yang mampu memperkuat posisi petani.

Sementara itu, Suwarno M. Serad, Ketua Dewan Pengawas Djarum Foundation, mendorong perubahan paradigma mengenai posisi petani di atas tanah. Petani perlu ditempatkan dalam relasi yang setara dengan peneliti dan penyuluh. Prinsip Better Farming, Better Business, Better Living menjadi salah satu pendekatan untuk mendorong transformasi tersebut.

Petani tidak lagi semata-mata dilihat sebagai pekerja produksi, tetapi sebagai pengusaha atau entrepreneur yang memiliki kapasitas ekonomi, dapat menjadi bankable, serta memiliki hak untuk menentukan masa depan lahan dan usaha pertaniannya.

Gagasan tentang kedaulatan petani juga diperdalam oleh Prof. Dr. Ir. Mochammad Maksum Machfoedz, M.Sc. dari UNU Jogjakarta/UGM. Ia membedakan secara tegas antara Food Security dan Food Sovereignty.

Negara dapat mencapai ketahanan pangan melalui ketersediaan pangan, termasuk dengan mengandalkan impor. Namun, kedaulatan pangan menuntut negara memiliki kemampuan sekaligus hak untuk mengendalikan sistem pangan secara mandiri.

Perspektif ini membawa konsekuensi besar terhadap arah kebijakan pertanian Indonesia karena negara tidak cukup hanya memastikan pangan tersedia di pasar, tetapi juga harus memastikan bahwa basis produksi, petani, tanah, dan sistem pangan nasional tetap berdaulat.

Dalam kerangka tersebut, policy paper ini mengkritisi berbagai persoalan regulasi dan agraria, termasuk regresi kebijakan akibat perubahan regulasi yang berdampak pada UUPA 1960, UU Pangan, dan UU Perlindungan Petani.

Diperlukan sebuah policy switch atau perubahan orientasi kebijakan agar jutaan petani gurem yang selama ini menjadi “investor gurem” tidak terus berada dalam struktur ketimpangan agraria dan ekonomi. Mereka harus memperoleh akses yang lebih adil terhadap tanah, modal, teknologi, pasar, serta kelembagaan ekonomi.

Pengalaman daerah juga menunjukkan bahwa perubahan tersebut bukan sesuatu yang mustahil. Dr. H. Arief Rohman, S.IP., M.Si., Bupati Blora, menghadirkan pengalaman Pemerintah Kabupaten Blora melalui Gerakan Sejuta Kotak Umat (GASEKU) dan Perbup Nomor 42 Tahun 2025 tentang Sistem Pertanian Organik.

Pendekatan tersebut berupaya mengintegrasikan peternakan sapi, produksi pupuk organik, kolaborasi dengan PCNU dan perguruan tinggi, serta pengembangan rantai hilirisasi beras organik melalui SEHATI. Model tersebut memperlihatkan bagaimana pertanian dapat dibangun sebagai sebuah ekosistem yang menghubungkan tanah, ternak, pupuk, petani, pengetahuan, kelembagaan, dan pasar.

Dimensi ekologis dalam policy paper ini diperkuat oleh pemikiran Wardiyono, yang menekankan pentingnya pemuliaan pangan, penghormatan terhadap kearifan lokal, serta restorasi etika ekologis dalam tata kelola pertanian Indonesia.

Pangan tidak semata-mata harus dilihat sebagai komoditas ekonomi, tetapi juga sebagai bagian dari kehidupan, kebudayaan, dan hubungan manusia dengan lingkungan. Dengan perspektif tersebut, pembangunan pertanian tidak boleh mengorbankan keberlanjutan ekologis demi pencapaian produksi jangka pendek.

Dari berbagai pemikiran tersebut, PETANI BERDAULAT kemudian menawarkan sejumlah agenda reorientasi kebijakan. Pada sektor hulu, kebijakan diarahkan pada perlindungan tanah, benih, air, dan pupuk sebagai fondasi kapasitas produksi pangan nasional. Salah satu prinsip yang ditawarkan adalah Zero Net Loss terhadap kapasitas produksi pangan strategis.

Indonesia juga membutuhkan One Map Pertanian Indonesia melalui rekonsiliasi data dan informasi geospasial agar pemerintah memiliki basis data pertanian yang lebih akurat dalam menentukan kebijakan perlindungan lahan dan pengembangan produksi.

Kedaulatan pertanian juga membutuhkan perhatian serius terhadap sumber daya genetik. Karena itu, policy paper ini mengusulkan National Agricultural Genetic Audit untuk memetakan dan melindungi kekayaan sumber daya genetik pertanian Indonesia.

Agenda tersebut perlu berjalan bersama gerakan pemulia tanaman melalui Plant Breeder Mission 2045, sehingga Indonesia tidak hanya menjadi pengguna teknologi dan benih, tetapi juga memiliki kapasitas ilmiah untuk mengembangkan varietas yang sesuai dengan kebutuhan ekologis, sosial, dan ekonomi masyarakatnya.

Pada aspek kelembagaan dan sumber daya manusia, tantangan regenerasi petani dijawab melalui gagasan Young Farmer Deal. Generasi muda perlu diberikan paket insentif ekonomi yang membuat profesi petani memiliki prospek masa depan.

Akses terhadap lahan melalui TORA, kredit pertanian, asuransi, inkubator agribisnis, teknologi, pendidikan, dan akses pasar perlu ditempatkan dalam satu ekosistem kebijakan.

Regenerasi petani tidak akan berhasil apabila anak muda hanya diminta mencintai pertanian tanpa diberikan kepastian bahwa pertanian dapat menjadi profesi yang layak secara ekonomi dan bermartabat secara sosial.

Bagi petani gurem, konsolidasi ekonomi juga menjadi kebutuhan penting. Konsep Collective Farming dan korporasi petani ditawarkan sebagai jalan untuk meningkatkan skala ekonomi tanpa harus menghapus kepemilikan individual atas lahan.

Petani tetap menjadi pemilik lahannya, tetapi dapat melakukan konsolidasi dalam pembelian input, penggunaan teknologi, pengolahan, pemasaran, hingga pengembangan usaha bersama. Dengan cara tersebut, skala ekonomi dapat diperbesar tanpa menghilangkan hak kepemilikan petani kecil.

Persoalan lain yang menjadi perhatian utama adalah sektor hilir dan rantai nilai. Petani harus memperoleh bagian yang lebih adil dari nilai ekonomi yang terbentuk sejak produksi hingga produk sampai kepada konsumen.

Peningkatan Farmer’s Share membutuhkan penguatan fungsi koperasi, instrumen resi gudang, akses pasar, teknologi pengolahan, serta pengembangan agroindustri yang mampu menciptakan nilai tambah di tingkat petani.

Pertanian yang berdaulat tidak boleh berhenti pada kemampuan menanam dan memanen, tetapi harus mampu membawa petani masuk ke dalam proses pengolahan, perdagangan, dan industrialisasi produk pertanian.

Seluruh agenda tersebut juga harus dibangun dengan memperhitungkan perubahan iklim. Pertanian Indonesia membutuhkan sistem produksi yang memiliki ketahanan terhadap perubahan pola cuaca, kekeringan, banjir, serangan organisme pengganggu tanaman, dan berbagai risiko ekologis lainnya.

Karena itu, Climate Resilience harus menjadi bagian integral dari desain pembangunan pertanian, bukan sekadar program tambahan. Keberlanjutan produksi pangan pada masa depan sangat bergantung pada kemampuan Indonesia menjaga kesehatan tanah, air, keanekaragaman hayati, dan kapasitas adaptasi petaninya.

Dari keseluruhan gagasan tersebut, Muktamar Petani Nahdliyin merumuskan 10 Resolusi Strategis sebagai arah perubahan kebijakan pertanian Indonesia.

Kesepuluh agenda tersebut mencakup perlindungan lahan pangan strategis atau Food Land Security, pembangunan One Map Pertanian Indonesia, pelaksanaan reforma agraria substantif melalui redistribusi dan access reform, konsolidasi ekonomi petani gurem melalui Collective Farming, kedaulatan benih dan sumber daya genetik, gerakan nasional pemulia tanaman melalui Plant Breeder Mission 2045, peluncuran Young Farmer Deal untuk mempercepat regenerasi petani, keadilan rantai nilai dan peningkatan Farmer’s Share, penguatan sistem pertanian tangguh iklim, serta penyusunan Roadmap Kedaulatan Pangan 2045.

Kesepuluh resolusi tersebut pada dasarnya mengarah pada satu tujuan: mengubah cara Indonesia memandang pertanian dan petani. Pertanian tidak boleh lagi diperlakukan hanya sebagai sektor produksi yang harus menghasilkan pangan sebanyak-banyaknya.

Pertanian adalah sistem kehidupan yang membutuhkan tanah yang terlindungi, petani yang berdaulat, benih yang beragam, ekosistem yang sehat, kelembagaan yang kuat, teknologi yang tepat guna, pasar yang adil, serta kebijakan negara yang konsisten dalam jangka panjang.

PETANI BERDAULAT karena itu bukan sekadar dokumen mengenai petani. Ia merupakan tawaran gagasan untuk menata ulang fondasi pertanian Indonesia, mulai dari tanah hingga nilai tambah. Kedaulatan pangan pada akhirnya tidak mungkin dipisahkan dari kedaulatan petani.

Negara yang ingin memiliki sistem pangan yang tangguh harus memastikan bahwa orang-orang yang memproduksi pangan memiliki tanah, pengetahuan, akses terhadap sumber daya, kekuatan kelembagaan, dan bagian yang adil dari nilai ekonomi yang mereka ciptakan.

Di tengah perubahan iklim, tekanan alih fungsi lahan, krisis regenerasi petani, ancaman terhadap keanekaragaman hayati, dan ketimpangan rantai nilai, Indonesia membutuhkan keberanian untuk mengubah orientasi kebijakan pertaniannya.

Dari sekadar mengejar produksi menuju perlindungan kapasitas produksi; dari menjadikan petani sebagai objek menjadi subjek pembangunan; dari ketergantungan menuju kemandirian; serta dari sekadar menghasilkan komoditas menuju penguasaan nilai tambah.

Inilah gagasan utama yang ditawarkan PETANI BERDAULAT: Menata Ulang Pertanian Indonesia dari Tanah hingga Nilai Tambah. Sebuah agenda untuk memastikan bahwa pembangunan pertanian Indonesia tidak hanya mampu memberi makan bangsa hari ini, tetapi juga menjaga kemampuan generasi mendatang untuk memproduksi pangan secara mandiri, adil, berkelanjutan, dan bermartabat.

Dokumen Lengkap

Policy paper PETANI BERDAULAT: Menata Ulang Pertanian Indonesia dari Tanah hingga Nilai Tambah diterbitkan oleh Suluh Nusantara dalam Edisi Pertama, September 2026. Dokumen lengkap dalam format PDF dapat diunduh melalui lampiran di bawah ini.

Download Petani Berdaulat PDF